
Struktur GCG

Struktur Tata Kelola Perusahaan
Rapat Umum Pemegang Saham
Kewenangan RUPS antara lain mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan Direksi, mengevaluasi kinerja Dewan Komisaris dan Direksi, menyetujui perubahan Anggaran Dasar, menyetujui laporan tahunan dan menetapkan jumlah remunerasi anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta mengambil keputusan terkait tindakan korporasi atau keputusan strategis lainnya yang diajukan Direksi. RUPS terdiri atas :
RUPS tahunan, yang wajib diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir
RUPS lainnya, yang dapat diselenggarakan pada setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perusahaan.
Keputusan yang diambil dalam RUPS didasarkan pada kepentingan Perusahaan.
Dewan Komisaris
Keputusan yang diambil dalam RUPS didasarkan pada kepentingan Perusahaan.
Dewan Direksi
Direksi merupakan organ perusahaan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perusahaan sesuai dengan anggaran dasar dalam rangka pencapaian visi dan misi Perusahaan yang dituangkan dalam RJPP dan RKAP. Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Pertanggungjawaban Direksi kepada RUPS merupakan perwujudan akuntabilitas pengelolaan perusahaan dalam rangka pelaksanaan prinsip- prinsip GCG.
Untuk membantu tugas-tugas Direksi dalam melaksanakan pengolahan Perusahaan, Direksi menunjuk seorang Sekertaris Perusahaan (Corporate Secretary) dan membentuk Satuan Pengawasan Intern (SPI) yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama.
Keputusan yang diambil dalam RUPS didasarkan pada kepentingan Perusahaan.